Ilmuwan mobil listrik Ricky Elson menolak berkomentar soal Peraturan Presiden (Perpres) no 55 tahun 2019, alias aturan kendaraan listrik. Padahal, pria asal Padang itu adalah salah satu ilmuan yang terlibat dalam upaya merealisasikan mobil listrik made in Indonesia.
Namun kepada detikFinance, pemegang 14 paten teknologi motor listrik di Jepang itu lebih memilih untuk berkarya mewujudkan cita-cita mobil listrik Indonesia tanpa perlu banyak omong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Perpres Kendaraan Listrik Keluar, Ini Isinya |
Dalam laman Facebooknya, Ricky yang juga disebut si Putera Petir, sempat mengunggah proyek mobil listriknya, yang unik adalah caption alias keterangan foto yang dia buat. Ricky menulis 'apa komentar anda mengenai mobil listrik?'
"Maafkan. Kami nggak bisa komentar. Tak layak untuk mengomentari," ujar Ricky dikutip dari akunnya oleh detikFinance, Kamis (15/8/2019).
Ricky mengatakan bahwa kini, dirinya lebih baik berkarya secara diam-diam. Bahkan, kalau perlu bikin UFO.
"Kami lebih memilih diam dan berkarya. Dengan prakarya. Bikin UFO," tulis Ricky.
"Berjuang melawan kebodohan dalam diri kami. Thank you my maestro," tutupnya.
Ricky sendiri merupakan salah satu anak bangsa yang berhasil menciptakan mobil listrik. Pria asal Padang ini tenar saat dia studi di Jepang karena kegemilangannya sebagai ahli listrik, alhasil Ricky berhasil mematenkan 14 penemuan di bidang motor listrik di Negeri Sakura, pada 2014.
Atas kegemilangannya Ricky dipanggil kembali oleh Dahlan Iskan ke Indonesia, saat itu Dahlan merupakan Menteri BUMN yang aktif mau menggarap mobil listrik.
Namun, apes bagi Ricky, sekembalinya dari Indonesia, niatnya yang besar membuat Indonesia bisa memproduksi mobil listrik harus dikubur dalam-dalam. Proyek mobil listrik kebanggaan Dahlan tersandung kasus korupsi. Kacau balau, proyek besar tersebut jadi mandek.
Sekarang wacana mobil listrik kembali menggema, bahkan Presiden Joko Widodo sudah meneken Perpres untuk mempercepat pengembangannya. Layak untuk disimak, apakah Indonesia bisa jadi produsen mobil listrik?
Perpres Terbit
Peraturan Presiden mengenai kendaraan bermotor listrik akhirnya terbit juga. Perpres no 55 tahun 2019 telah diteken Presiden Joko Widodo sejak 8 Agustus, dan diundangkan tanggal 12 Agustus lalu.
Di dalamnya diatur segala macam aturan mengenai kendaraan dengan penggerak energi listrik. Salah satunya adalah definisi kendaraan listrik itu sendiri, di dalam Perpres dijelaskan kendaraan listrik adalah kendaraan yang digerakkan dengan energi listrik yang bersumber dari baterai.
"Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar," bunyi pasal 1 Ayat 3, seperti dikutip detikFinance, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Mobil Listrik Wajib Bersuara, Kok Gitu Sih? |
Selanjutnya, dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, kendaraan listrik akan berbentuk kendaraan roda dua alias sepeda motor dan kendaraan roda empat alias mobil.
Lalu nantinya, kendaraan listrik dapat mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang mempunyai alat catu daya listrik alias alat isi ulang baterai.
Di dalam pasal 22 ayat 1 dijelaskan SPKLU bukan hanya harus memiliki satu set catu daya listrik saja, namun juga harus melayani fasilitas penukaran baterai.
(dna/dna)