PII Dorong Insinyur Punya Sertifikasi

PII Dorong Insinyur Punya Sertifikasi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 22 Agu 2019 20:10 WIB
Ilustrasi/Foto: Dok. Kementerian PUPR
Jakarta - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mengeluarkan program sertifikasi insinyur. Program sertifikasi ini muncul sesuai amanat UU no 11 tahun 2014, yang mewajibkan semua insinyur harus punya sertifikasi.

Ketua umum PII Heru Dewanto menyatakan bahwa nantinya tidak akan lagi ada insinyur abal-abal. Pasalnya, dengan program sertifikasi ini untuk mendapat gelar insinyur akan ada tes kompetensi khusus plus sertifikasinya.

"Jadi kita mau insinyur ini nggak asal-asalan, kaya profesi dokter, ada tes kompetensinya dan nanti dikasih sertifikat. Jadi nanti yang mau jadi insinyur harus pengalaman kerja dua tahun, dia mengerjakan proyek apa aja, portofolionya apa aja, baru resmi jadi insinyur," kata Heru saat berkunjung ke markas detikcom, Kamis (22/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia mengatakan PII tidak ingin lagi melihat pekerjaan yang harusnya dilakukan insinyur justru bukan dilakukan insinyur.

"Realitanya kayak proyek-proyek itu yang rancang bukan insinyur, kalau bukan insinyur kemudian design dan bangun lalu operasikan bisa fatal. Kalau dia insinyur tersertifikasi, kalau ada apa-apa akuntabilitas teknisnya bisa kita lihat," kata Heru.

Selain itu, sertifikat insinyur ini juga bukan hanya bisa dimiliki oleh sarjana teknik (ST) saja. Lulusan vokasi politeknik dengan jenjang Diploma IV bahkan Diploma III bisa menjadi insinyur.

"Ya kita juga membuka bagi lulusan vokasi, politeknik bukan cuma ST saja yang bisa jadi insinyur. Diploma juga bisa asalkan ada pengalamannya dan proyek yang dikerjakan bagus," ungkap Heru.

Menurutnya, Indonesia sedang mengejar ketertinggalan dalam mencetak insinyur 'betulan'. Di negara tetangga saja, seperti Malaysia sejak 1960-an sudah ada sertifikasi untuk insinyur.

"Kita terlambat di Asean, Malaysia saja 1967 malah udah punya mereka. Yang belum punya cuma Kamboja dan Laos," kata Heru.




(eds/eds)

Hide Ads