Sri Mulyani Bikin Bayar Pajak Semudah Isi Pulsa Lewat Sistem Ini

Sri Mulyani Bikin Bayar Pajak Semudah Isi Pulsa Lewat Sistem Ini

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 23 Agu 2019 11:22 WIB
Foto: Hendra Kusuma-detikcom
Jakarta - Kementerian Keuangan meresmikan modul penerimaan negara generasi ketiga (MPN G3) yang berfungsi mempermudah penyetoran penerimaan negara hingga pembayaran pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan MPN G3 merupakan penyempurnaan dari MPN G2. Di mana, pada sistem yang baru ini pemerintah mampu memantau 1.000 transaksi per detik.

"Ini adalah salah satu sistem yang dibangun Kemenkeu dalam rangka mengelola penerimaan negara secara jauh lebih akurat, tepat waktu, dan juga dalam rangka memberikan layanan lebih baik kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan kewajiban lainnya," kata Sri Mulyani di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada MPN G2, pemerintah hanya mampu memantau 60 transaksi penerimaan per detik. Kali ini, dengan modul yang baru bisa memantau sampai 1.000 transaksi penerimaan negara per detik.


Penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan yang dikenal dengan lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce, retailer, dan fintech. Sederhananya, pembayaran pajak bisa pakai aplikasi di ponsel.

Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Perusahaan fintech tersebut ditetapkan sebagai lembaga persepsi lainnya.

Dengan masuknya Tokopedia, Finnet, dan Bukalapak menjadi lembaga persepsi, Sri Mulyani bilang, maka total bank/pos/lembaga persepsi menjadi 86 bank/pos/lembaga.

Melalui modul ini, setiap penyetor dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan pada proses penyetoran.

Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini bilang bahwa modul ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda. Modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan, yaitu meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor untuk memenuhi kewajibannya, dan adaptasi dengan perubahan teknologi informasi.


Selain MPN G3, Sri Mulyani juga meresmikan sejumlah inovasi digital lainnya, yaitu integrasi penyetoran pajak atas belanja daerah, rekening virtual untuk bendahara pengeluaran, serta pembayaran digital dan marketplace untuk belanja uang persediaan.

Semua inovasi ini saling mendukung dan menciptakan ekosistem keuangan negara berbasis teknologi informasi sehingga misi menjadikan APBN berbasis digital dapat tercapai.

"Kita coba reformasi agar bisnis proses terlihat pelayanan kepada masyarakat agar bisa bayar pajak mudah dan pasti," jelas dia.

Dapat diketahui, MPN merupakan salah satu sistem utama di Kemenkeu. Tahun 2018, dari Rp 2.064 triliun penerimaan negara, Rp1.904 triliun disetor melalui MPN, atau sekitar 92%. Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara. MPN juga memproses 95,1 juta transaksi yang meliputi 94,9 juta transaksi rupiah dan 174 ribu transaksi dalam dolar Amerika Serikat (AS). Hingga 15 Agustus 2019, MPN telah memproses setoran penerimaan negara sebanyak 58,3 juta transaksi pada sebanyak 83 bank/pos persepsi mitra MPN.


(hek/zlf)

Hide Ads