Lantas berapa harga listrik yang dijual di SPKLU?
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyatakan bahwa tarif listrik untuk mengisi daya kendaraan listrik ada di dalam Permen 28 tahun 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut dipaparkan Rida tarif listrik untuk kendaraan listrik dipatok minimal Rp 1.650/kwh. Dengan tarif maksimal Rp 2.450/kwh.
"Nah tarif yang berlaku saat ini itu ada di Rp 1650/kwh. Tertingginya itu Rp 2450/kwh maksimal," papar Rida.
Namun, meski sudah ditetapkan dalam Permen, tarif tersebut belum dipastikan menjadi ongkos untuk mengisi daya kendaraan listrik.
"Tapi mohon maaf ini belum dipastikan, mungkin minggu depan sudah ada kepastiannya," kata Rida.
Bila dibandingkan dengan beberapa negara yang sudah duluan menggunakan kendaraan listrik. Tarif isi daya kendaraan listrik paling murah ada di China dengan rentang tarif Rp 1.485-5.643/kwh.
Jerman menjadi negara paling mahal biaya isi daya kendaraan listriknya dengan harga mulai Rp 8.316-13.662/kwh.
(dna/dna)