Pertanyaannya, bisakah istana juga ditukargulingkan?
Sejarawan LIPI, Asvi Warman Adam mengatakan status Istana Kepresidenan Jakarta tidak bisa disewakan sebagai kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Desain Ibu Kota Baru RI di Kalimantan |
Tukar guling aset negara yang artinya gedung pemerintahan yang ada di Jakarta nantinya bisa ditukarkan dengan dana dari swasta atas pemanfaatan aset negara tersebut. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebut sumber pendanaan nantinya akan menggunakan APBN, kerjasama pemerintah badan usaha (KPBU), partisipasi swasta, dan BUMN.
Pemerintah sendiri membutuhkan dana dengan porsi 70% dari Rp 485 triliun berasal dari investasi KPBU, murni partisipasi swasta atau BUMN.
Untuk dana yang berasal dari APBN bisa dengan memanfaatkan aset negara yang berada di DKI Jakarta. Nantinya aset tersebut akan dimanfaatkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang menjadi sumber dana APBN.
Menurut Asvi, yang bisa disewakan dan menjadi modal pemerintah memenuhi pendanaan dari APBN dengan menyewakan gedung kantor kementerian dan lembaga yang berada di DKI Jakarta.
"Kalau gedung departemen (kementerian/lembaga) bisa disewakan, kalau istana kan historis," ungkap dia.
(hek/eds)