Pemerintah Kebut Aturan Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim

Pemerintah Kebut Aturan Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 29 Agu 2019 12:05 WIB
Foto: Antara Foto
Jakarta - Setelah Kalimantan Timur (Kaltim) diputuskan sebagai ibu kota baru Indonesia, pemerintah akan mengebut rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota negara. Itu bakal menjadi payung hukum rencana pemerintah mendirikan pusat pemerintahan baru.

"Langkah selanjutnya ya kita, yang sekarang sedang diselesaikan secepatnya itu ya naskah akademis untuk memproses RUU (Ibu Kota Negara) IKN-nya," kata Ketua Tim Kajian Pemindahan Ibu Kota Negara dari Bappenas Imron Bulkin saat berbincang dengan detikFinance beberapa waktu lalu.

Dalam menggodok RUU tersebut, bisa jadi nanti pemerintah melakukan revisi terhadap undang-undang yang jadi payung hukum Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu nanti seperti biasa membuat undang-undang kan. Ini sebetulnya bisa revisi karena undang-undang sekarang kan, undang-undang ibu kota kan undang-undang yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota. Nanti kan harus direvisi itu," jelasnya.



Nantinya pembahasan RUU tersebut akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemungkinan akan memakan waktu hingga beberapa kali pertemuan.

"Iya bersama DPR, biasa itu, nanti bisa berkali-kali pertemuan itu kan, ada inventarisasi masalah segala macam kan. Bisa bolak-balik, bolak-balik," ujarnya.

Dia belum tahu kira-kira pembahasan RUU ini akan berjalan alot atau tidak. Tapi melihat banyaknya dukungan terhadap pemerintah, seharusnya prosesnya akan berjalan lancar.

"Kalau saya nggak bisa nebak, cuma saya lihat sepertinya jumlah yang pro lebih banyak dibandingkan kontra," tambahnya.




(toy/eds)

Hide Ads