Belanja Rp 500.000, Turis Asing Sudah Bisa Dapat Pengembalian Pajak

Belanja Rp 500.000, Turis Asing Sudah Bisa Dapat Pengembalian Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 29 Agu 2019 13:19 WIB
Foto: Agung Phambudhy
Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan kemudahan ini berlaku mulai mulai 1 Oktober 2019.

Hestu bilang, turis asing dapat meminta pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai minimum Rp 500 ribu yang dapat diakumulasikan dari struk belanja di lebih dari satu toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists.

"Untuk dapat diperhitungkan dalam total akumulasi tersebut, nilai PPN dalam struk belanja dari satu toko paling kurang adalah Rp 50 ribu," kata Hestu dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, Hestu menjelaskan pengembalian PPN hanya dapat dilakukan apabila nilai PPN pada setiap struk belanja di satu tanggal bernilai paling kurang Rp 500 ribu. Dengan kata lain pada ketentuan sebelumnya turis asing hanya dapat meminta pengembalian PPN atas pembelanjaan barang dengan nilai paling kurang Rp 5 juta per struk dari satu toko retail.

Dengan berlakunya ketentuan baru ini maka turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai paling kurang Rp 500 ribu per struk dan tidak harus dengan tanggal yang sama dari berbagai toko retail, dan setelah mencapai total Rp 5 juta maka dapat meminta pengembalian PPN.

Permintaan pengembalian PPN dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum check in counter dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja khusus dari toko retail yang berpartisipasi dalam program VAT Refund bagi turis asing.

"Pengembalian PPN hanya dapat dilakukan atas pembelian yang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar wilayah Indonesia," jelas dia.

Pemerintah berharap kemudahan ini akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor retail. Pemerintah juga berharap dengan skema baru ini di mana minimum belanja Rp500 ribu per struk yang dapat diakumulasikan akan semakin banyak pelaku UMKM berpartisipasi dalam program VAT Refund.




(hek/fdl)

Hide Ads