Ketua Tim Kajian Pemindahan Ibu Kota Negara dari Bappenas Imron Bulkin mengatakan, rumah yang disediakan pemerintah untuk PNS hanya selama mereka menjabat sebagai aparatur pemerintah.
"Misalnya menggunakan rumah dinas padahal sudah pensiun, nah itu nggak bisa," katanya saat berbincang dengan detikFinance beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut, lanjut dia mengacu pada aturan yang berlaku secara nasional, di mana PNS harus meninggalkan rumah dinas ketika sudah pensiun.
"Common sense saja, kan kebijakan PNS itu harus mengikuti standar nasional kan. Kalau PNS yang ada di ibu kota situ juga tidak terkecuali kan. Jadi kita menggunakan prosedur yang berlaku secara nasional," jelasnya.
Jadi nantinya rumah dinas yang sudah ditinggalkan oleh PNS yang pensiun bisa ditempati oleh pegawai baru di pemerintah pusat. Karena silih berganti PNS yang pensiun pasti akan digantikan oleh yang baru.
"Iya seperti kebijakan penggunaan perumahan dinas kan," tambahnya.
(toy/eds)