"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348," kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Yani mengatakan, sampai hari ini penyesuaian tarif terbaru masih berlaku di 123 kota. Sementara seluruh wilayah operasi Grab adalah 224 kota dan Gojek 221 kota. Mulai Senin depan seluruh kota itu menerapkan tarif baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap kedua aplikator ojol tersebut bisa melaksanakan aturan tersebut dengan baik mulai Senin depan.
"Jadi tanggal 2 (September) sudah di seluruh kota, baik Grab maupun Gojek. Itu semua saya kira harapan kita bisa kita laksanakan," tambahnya.
Sebagai informasi, berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
(toy/ara)