Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, jumlah 123 kota sama nilainya dengan 82% daerah yang dilalui ojol di seluruh Indonesia.
"Jadi dengan masuknya 88 kota perluasan, totalnya sudah ada 123 kota. Jumlahnya itu 82% dari seluruh kota yang dilalui ojol di seluruh Indonesia," jelas Budi kepada detikFinance, Jumat (9/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, untuk Grab telah memiliki layanan ojol di 224 kota. Sehingga, kini tersisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.
Budi menjelaskan pihaknya hingga akhir Agustus ini akan fokus menyelesaikan perluasan tarif baru di 88 kota. September nanti, Budi menyatakan 100% kota yang dilewati ojol di seluruh Indonesia akan mengenakan tarif nasional pada Kepmenhub 348 tahun 2019.
"Sisanya setelah diberlakukan ini, akan dihabiskan bulan Agustus ini fokus selesai 88 kota. September kita akan coba menyeluruh, kita harapkan di September itu sudah selesai berlaku tarif nasional 100%, sama semua," kata Budi.
Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-Rp 2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
(eds/eds)