"Lahannya kan milik negara. Jadi yang sekarang ada itu ya istilahnya bukan pemilik lahan, tapi pemegang konsesi," kata Ketua Tim Kajian Pemindahan Ibu Kota Negara dari Bappenas Imron Bulkin saat berbincang dengan detikFinance beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan ada yang namanya Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan dan itu ada batas waktunya. Ada juga hutan tanaman industri di mana ada pihak yang diberikan hak mengelola saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lahan konsesi ini pun tak bisa digunakan seenaknya. Pihak yang diberikan izin hanya bisa menggunakan sesuai yang diizinkan.
"Dipakainya sesuai dengan pemberian konsesinya itu, bisa dipakai untuk apa kan. Kalau untuk penggunaan lain ya nggak bisa," terangnya.
Di samping itu, pemerintah provinsi Kaltim juga tengah menggodok regulasi agar harga lahan di sekitar kawasan ibu kota baru tak melonjak drastis.
"Kan nanti ada pergub (peraturan gubernur) yang sedang dipersiapkan kan. Untuk mengontrol supaya (harga lahan) nggak melonjak," tambahnya.
(toy/zlf)