Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo mengatakan, setelah Suprajarto ditetapkan dalam RUPSLB maka secara otomatis ia tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI.
"Kalau dengan ditetapkan di sini (RUPSLB BTN) sesuai Undang-undang BUMN, otomatis beliau sudah tidak (menjabat)," katanya usai RUPSLB di Kantor Pusat Bank BTN Jakarta, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Alasan Rini Geser Suprajarto Jadi Bos BTN |
Namun, Gatot bilang, ada waktu 30 hari untuk menetapkan bos BRI.
"(Plt BRI?) Ya belum, nanti kan nanti tergantung dewan komisaris di sana untuk menetapkan kan masih kan masih ada waktu 30 hari. Aturan di dalam SOP seperti itu," ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Gatot bilang, yang pasti dalam perombakan direksi ini, Menteri BUMN Rini Soemarno telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kan Bapak Presiden sampai Oktober sampai 5 tahun ke depan masih Bapak Presiden juga dan untuk semua perusahaan BUMN besar-besar pasti harus dikomunikasikan Bapak Presiden," ujarnya.
(fdl/fdl)