Sunarso Jadi Pelaksana Tugas Dirut BRI

Sunarso Jadi Pelaksana Tugas Dirut BRI

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 30 Agu 2019 19:04 WIB
Foto: Dok. Pegadaian
Jakarta - Suprajarto menolak tugas dari Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menjadi Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Dia lebih memilih untuk mengundurkan diri, termasuk dari jabatannya sebagai Dirut PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo menjelaskan, sejatinya status Suprajarto memang sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut BRI ketika ditunjuk sebagai Dirut BTN. Dengan begitu posisi Dirut BRI kosong.

Untuk mengisi kekosongan itu, Kementerian BUMN memang akan menyiapkan untuk memilih dirut pelaksana tugas (Plt). Wakil Direktur Utama BRI Sunarso pun ditunjuk sebagai Plt Dirut BRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi pagi dewan komisaris juga tanya, kan kita (sebagai komisaris) minta supaya ada surat dari kami untuk menunjuk Plt-nya. Pak Sunarso Plt kan (karena) wakil dirut," terangnya di Menara BNI, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Sementara untuk isu dipilihnya Dirut PT Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko sebagai Dirut BRI, Gatot tidak mau mengkonfirmasinya.


"Saya tidak tahu, sampai hari ini belum tahu," tambahnya.

Untuk BTN sendiri Kementerian BUMN akan menunjuk dirut pelaksana harian (Plh). Gatot menjelaskan dalam anggaran dasar perusahaan jika belum ada yang ditunjuk sebagai dirut maka akan diisi oleh Plh.

"Ya itu lah, itu dalam anggaran dasar kan ditetapkan kalau model seperti ini Plh. Sudah ditentukan," ucapnya.

Gatot menjelaskan untuk Plh akan dipilih dari direksi yang paling lama bekerja di BTN. Dari itu dipilih Direktur Commercial Banking Oni Febriarto Rahardjo yang menjadi Plh.

"Pak Oni pertama (yang paling lama bekerja di BTN) kedua Nixon. Jadi yang paling lama di masa jabatannya walaupun muda tapi lama, bukan paling tua," terangnya.

Oni sendiri akan rangkap jabatan bersifat sementara. Terkait Dirut BTN yang definitif harus ditentukan paling lama 90 hari setelah RUPSLB BTN kemarin.




(das/fdl)

Hide Ads