"Tarif ojek online ini adalah saya pikir merupakan satu permintaan dari pengemudi. Sebelumnya kita sudah melakukan di beberapa kota, nggak ada masalah," kata Budi di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Budi menuturkan selalu berhati-hati dalam menentukan tarif baru ojol. Semua pihak dilibatkan dalam pembahasan tarif tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini justru aplikator yang khawatir kalau dinaikkan itu jumlahnya akan kurang kan. Tapi pada 50 kota pertama itu tidak ada satu penurunan yang berarti. Jadi sejauh ini mustinya sih akan berjalan baik," terangnya.
Tarif baru ojol mulai berlaku di seluruh Indonesia sejak Senin (2/9). Sebelumnya perubahan tarif baru berlaku di beberapa kota saja dan diperluas secara bertahap.
Tarif baru ini mengatur batas bawah dan batas atas melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Baca juga: Tarif Baru Ojol Berlaku 2 September |
Ketentuan tarif untuk masing-masing zona adalah, Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Berikutnya Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000.
Terakhir Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Tarif tersebut mulai diterapkan di seluruh wilayah operasi ojol, di mana Grab adalah 224 kota dan Gojek 221 kota.
(fdu/hns)