Sofyan mengatakan masih banyak orang yang membeli tanah tanpa tujuan untuk membuat harga naik.
"Jadi kan banyak orang beli tanah tanpa tujuan cuma buat harga naik aja. Itu akan dilarang UU," kata Sofyan, di Hotel Shangri La, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu di UU Pertanahan ada pasal khusus larang spekulasi, insyallah akhir bulan ini jadi," kata Sofyan.
Sofyan mengatakan, pihaknya akan menaikkan pajak bagi tanah yang dianggurkan. Maksudnya, tanah yang didiamkan tanpa digunakan dalam kurun waktu tertentu akan mendapat pajak yang besar.
"Caranya bagaimana? Kalau orang melakukan, itu akan dikasih pajak yang lumayan besar. Kalau tanah dibeli dan tidak ciptakan nilai tambah kita akan netralisir ke sistem perpajakan," kata Sofyan.
Baca juga: Harga Tanah di Kaltim Naik |
(fdl/fdl)