Cegah Spekulan, Tanah Nganggur Bakal Kena Pajak Tinggi

Cegah Spekulan, Tanah Nganggur Bakal Kena Pajak Tinggi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 04 Sep 2019 20:00 WIB
Foto: Antara Foto
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memberikan peringatan kepada para spekulan tanah. Dia mengatakan pemerintah akan membuat Undang-Undang (UU) untuk mencegah para spekulan tanah bermain.

Sofyan mengatakan masih banyak orang yang membeli tanah tanpa tujuan untuk membuat harga naik.

"Jadi kan banyak orang beli tanah tanpa tujuan cuma buat harga naik aja. Itu akan dilarang UU," kata Sofyan, di Hotel Shangri La, Rabu (4/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan mengatakan dalam beleid yang akan selesai akhir bulan ini, terdapat satu pasal khusus larangan spekulasi.


"Itu di UU Pertanahan ada pasal khusus larang spekulasi, insyallah akhir bulan ini jadi," kata Sofyan.

Sofyan mengatakan, pihaknya akan menaikkan pajak bagi tanah yang dianggurkan. Maksudnya, tanah yang didiamkan tanpa digunakan dalam kurun waktu tertentu akan mendapat pajak yang besar.

"Caranya bagaimana? Kalau orang melakukan, itu akan dikasih pajak yang lumayan besar. Kalau tanah dibeli dan tidak ciptakan nilai tambah kita akan netralisir ke sistem perpajakan," kata Sofyan.


Cegah Spekulan, Tanah Nganggur Bakal Kena Pajak Tinggi



(fdl/fdl)

Hide Ads