Pada tanggal itu Bank Bali resmi berstatus Bank Take Over (BTO). Itu artinya Bank Bali resmi jadi pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Rudy dan manajemen pun diusir dari perusahaan itu.
Dugaan konspirasi itu berawal ketika Bank Bali tidak bisa menagih piutangnya terhadap beberapa bank. Ada rentetan peristiwa yang mengakibatkan Bank Bali akhirnya harus ikut direkap senilai Rp 1,4 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai akhirnya pada 22 April 1999, Rudy meneken kontrak kesepakatan dengan SCB yang dihadiri banyak media saat itu. Ternyata menurut pengakuannya dia menandatangani kertas kosong.
"Ya memang saya waktu itu tandatangan di kertas putih tanggal 22 April 1999. Dan kalau dipikir-pikir sekarang, kok waktu saya teken kertas putih itu saya diam saja. Kalau otak saya jalan, waktu itu saya bisa saja ambil mic kan banyak wartawan saat itu. Ya tinggal saya bilang kami tanda tangan kertas kosong. Saya enggak tahu kenapa saya diam saja. Saya sadar itu kertas kosong," kenangnya kepada detikcom.
Kertas kosong itulah yang mengakibatkan Rudy kehilangan Bank Bali. Melalui dokumen kosong itu, SCB bisa menempatkan beberapa skenario perjanjian dengan leluasa.
"Saya enggak pernah diajak negosiasi. Itu perjanjiannya ada versi A, B, C, D dan E. Ada 5 versi. Dan kelima versi itu semuanya sama adalah 3 bulan si Standard Chartered Bank untuk bisa due diligence terhadap Bank Bali," terangnya.
Namun proses uji tuntas (due diligence) tak kunjung dilakukan hingga menjelang batas akhir. Rudy sudah berusaha untuk menghubungi pihak SCB untuk menanyakan kejelasan itu.
Sampai akhirnya pada 22 Juli 1999 bos besar SCB datang ke Jakarta. Dia mengundang para eksekutif Bank Bali makan malam di Ballroom di Hotel Shangri-la. Rudy berhalangan hadir lantaran harus menghadiri pelantikan sahabatnya sebagai Kepala Staf Angkatan Laut di Surabaya.
Namun tepat pada saat makan malam itu, manajemen Bank Bali mendapatkan informasi dari Bank Indonesia (BI) bahwa perusahaannya sudah berstatus BTO. Itu artinya Bank Bali resmi jadi pasien BPPN.
"Jadi saya enggak penuhi undangan itu. Tapi ada direktur dan komisaris saya yang hadir. Eh malam itu dapat surat dari BI selamat ya bank anda di-BTO-kan, diserahkan ke BPPN. Jadi mereka sengaja melakukan pesta. Dan itu BTO berdasarkan rekomendasi Standard Chartered Bank. Intinya sudah lah Bank Balinya di-BTO-kan saja, supaya mereka hanya negosiasi sama BPPN saja. Enggak usah ada Keluarga Ramli lagi," terangnya.
Sejak saat itu, Rudy sudah dilarang untuk ke kantor Bank Bali. Dia didepak dari perusahaannya sendiri. Kemusian Bank Bali dimerger dengan beberapa bank lainnya yang kemudian menjadi Bank Permata.
(das/zlf)