Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan menjelaskan, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang berlaku saat ini sebesar 2% per bulan dari pajak kurang dibayar.
"Sekarang kalau sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa itu bayar sanksinya 2% per bulan maksimal 24 bulan, sehingga sampai 48%," katanya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada unsur 5% di sini sebagai penalti karena sifatnya administrasi," katanya.
"Di sana kemungkinan suku bunga kita gunakan SBN, berapa, kira-kira 6% sehingga dengan kemungkinan sanksi per bulan 6%+5% bagi 12 jadi nggak sampai 1%. Sementara eksisting 2%. Itu kalau secara volunter membetulkan SPT," jelasnya.
Tak hanya untuk pembetulan, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan juga menjadi lebih ringan. Sanksi yang berlaku saat ini ialah 2% per bulan dari pajak kurang dibayar.
Adapun rumus yang berlaku ialah suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12.
"Kalau dia ketemu kurang bayar saat pemeriksaan, masih menggunakan prinsip cost of money, suku bunga tapi penalti 10% per bulan bagi 12. 6% tambah 10% (hasilnya) 16% bagi 12 masih lebih kecil 2%," tutupnya.
(eds/eds)