Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan fintech ilegal ini. Menurut dia, jika memang masyarakat ingin meminjam uang di fintech, maka harus diperhatikan izin sampai skema kerja fintech tersebut.
"Jadi kami mengharapkan masyarakat agar dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (6/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan, Satgas gencar melakukan penyisiran di internet, aplikasi dan media sosial untuk melakukan pemblokiran.
Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.
Kemudian, Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1.350 entitas.
Klik di sini untuk daftar fintech ilegal terbaru.
(kil/eds)