Untuk menekan jumlah fintech ilegal ini Satgas meminta kepada industri perbankan untuk menolak jika ada permohonan pembukaan rekening tanpa rekomendasi dari OJK.
"Satgas sudah minta ke bank untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech ilegal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam siaran pers, Jumat (6/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut aturan tersebut, penyelenggara keuangan digital yang belum terdaftar dilarang bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan digital yang sudah tercatat, terdaftar maupun berizin di OJK.
Dalam aturan ini bagi fintech yang ingin mendaftarkan diri diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya harus berbadan hukum lembaga jasa keuangan, penyelenggara harus berbentuk PT atau korporasi dan penyelenggara tidak boleh mengelola portofolio atau eksposur.
Sementara untuk kelengkapan dokumen ada 6 poin, yakni formulir pengajuan permohonan pencatatan, salinan akta pendirian badan hukum beserta identitas, penjelasan secara singkat mengenai produk, data dan informasi lainnya terkait IKD (industri keuangan digital), rencana bisnis, serta surat tanda terdaftar dari asosiasi.
Sedangkan untuk alurnya, perusahaan fintech melakukan pencatatan, lalu masuk dalam proses regulatory sandbox. Di tahap kedua itu nantinya akan keluar rekomendasi apakah lolos untuk pendaftaran atau harus ada yang diperbaiki.
(eds/eds)