Daftar Fintech Ilegal hingga Gadai Liar Terbaru, Waspadalah!

Daftar Fintech Ilegal hingga Gadai Liar Terbaru, Waspadalah!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 07 Sep 2019 10:01 WIB
1.

Daftar Fintech Ilegal hingga Gadai Liar Terbaru, Waspadalah!

Daftar Fintech Ilegal hingga Gadai Liar Terbaru, Waspadalah!
Foto: Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing /Foto: Angling Adhitya
Jakarta - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan ratusan pinjaman online (fintech) yang terindikasi ilegal dan pergadaian swasta yang tak punya izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua satgas waspada investasi, Tongam L Tobing mengungkapkan masyarakat harus benar-benar jeli dalam memilih fintech atau pergadaian swasta.

Hal ini untuk meminimalisir risiko ke depan. Selain itu, masyarakat juga harus jeli dan waspada. Berikut berita lengkap tentang ciri fintech dan gadai ilegal yang paling terupdate:

Satgas Waspada Investasi dalam penindakannya kembali menemukan 123 fintech lending ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.

"Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," kata Tongam dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2019).

Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech-fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.

Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Satgas waspada investasi menemukan 30 usaha gadai liar atau tempat gadai yang usahanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan dari 30 usaha gadai itu ada 57 outlet yang belum mendaftar dan mengajukan izin ke OJK.

"Tapi mereka telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (6/9/2019).

Berdasarkan ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK, Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut.

Berikut daftar gadai ilegal yang usahanya tidak terdaftar di OJK:

Satgas waspada investasi menemukan 30 usaha gadai liar atau tempat gadai yang usahanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan dari 30 usaha gadai itu ada 57 outlet yang belum mendaftar dan mengajukan izin ke OJK.

"Tapi mereka telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (6/9/2019).

Mengutip laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian pemerintah yang melakukan kegiatan usaha pergadaian, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan dengan prinsip syariah, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, semakin sering kita temui usaha pergadaian di berbagai tempat, namun sayangnya tidak seluruh usaha gadai tersebut memiliki izin dan legalitas hukum. Apabila tidak teliti dan berhati-hati, bisa-bisa Sobat Sikapi menjadi salah satu korban yang dirugikan oleh usaha gadai yang tidak jelas. Berikut adalah ciri-ciri usaha pergadaian gelap yang harus kita ketahui dan hindari:

Outlet/tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai
Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi
Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi
Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang gadai tidak transparan dan dikembalikan kepada konsumen
Barang jaminan gadai tidak asuransikan
Surat Bukti Gadai tidak terstandar dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian
Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari otoritas yang berwenang (OJK).


Satgas waspada investasi kembali menemukan 123 fintech yang terindikasi ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal Satgas bersama Kementerian Kominfo dan Bareskrim Polri sudah melakukan pemblokiran untuk ribuan fintech ilegal tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan fintech ilegal ini. Menurut dia, jika memang masyarakat ingin meminjam uang di fintech, maka harus diperhatikan izin sampai skema kerja fintech tersebut.

"Jadi kami mengharapkan masyarakat agar dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (6/9/2019).

Dia mengungkapkan saat ini keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak meskipun sudah gencar dilakukan pemblokiran.

Dia menyebutkan, Satgas gencar melakukan penyisiran di internet, aplikasi dan media sosial untuk melakukan pemblokiran.

Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

Kemudian, Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Hide Ads