Meski mudah mendapatkan uang dalam waktu singkat, namun para masyarakat perlu mengetahui besaran bunga pinjamannya.
Salah satu penjaga toko yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa bunga yang diberikan atas satu barang sebesar 10% dengan batas waktu penebusan selama satu bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toko gadai yang menjamur di pinggir jalan, khususnya di ibu kota menerima barang seperti handphone (hp), televisi, kamera, hingga BPKB sepeda motor. Harga gadai pun ditentukan oleh toko dengan mengacu pada kondisi barang hingga harga jualnya.
Pusat gadai menjadi salah toko yang beroperasi di bilangan Pancoran menuju Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ada beberapa tokonya di pinggir jalan bahkan ada yang seberang-seberangan lokasinya.
Pembayaran bunga yang sebesar 10% langsung pada saat waktu penebusan atau jatuh tempo. Misalnya seseorang menggadai satu buah handphone dan toko memberikan harga Rp 500 ribu. Maka pada saat jatuh tempo si konsumen menebus barangnya seharga Rp 550 ribu.
Akan tetapi, bunga yang harus dibayarkan konsumen bisa semakin besar jika pada saat jatuh tempo tidak bisa dilunasi. Jadi, pihak toko akan menghubungi konsumen untuk pelunasan dan sambil menawarkan waktu perpanjangan.
"Kalau jadwal penebusan tapi tidak bisa, maka bisa perpanjangan. Tapi bayar bunganya saja sebesar 12% lalu dapat perpanjangan," jelas dia.
Biaya pokok yang didapat konsumen pun tidak akan bertambah selama masa perpanjangan dengan catatan setiap waktu perpanjangan membayarkan bunganya.
"Kita bisa perpanjang sampai bisa ditebus, caranya sama bayar bunga untuk perpanjangan," ungkap dia.
(hek/eds)