Respons Perusahaan yang Masuk Daftar Fintech Abal-abal

Respons Perusahaan yang Masuk Daftar Fintech Abal-abal

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 08 Sep 2019 11:52 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Satgas Waspada Investasi baru mengeluarkan daftar entitas investasi ilegal dan dihentikan kegiatannya. Salah satu yang masuk daftar yakni PT Bitrexgo Solusi Prima.

Terkait hal tersebut, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2019) Bitrexgo akan taat dan menghentikan pelatihan perdagangan forex. Bitrexgo menjadi perusahaan penjualan langsung.

Bitrexgo telah selesai melakukan verifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung yang menjual alat bantu pendidikan daring. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dan Permendag Nomor 32 Tahun 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dengan selesainya proses verifikasi di Kementerian Perdagangan, maka Bitrexgo telah memiliki legalitas SIUPL tertanggal 3 September 2019.

Direktur Utama Bitrexgo Solusi Prima, Dicky Surya Jaya mengatakan, perusahaan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku Indonesia.

"Kami berharap semua pihak dapat menyikapi hal ini dengan bijaksana. Kami selaku perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung akan terus berkomitmen memberikan manfaat yang terbaik kepada para anggota. Dan tentunya perusahaan kami akan terus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Dengan hal tersebut, Bitrexgo bukan perusahaan pelatihan perdagangan forex melainkan perusahaan penjualan langsung yang menjual produk alat bantu pendidikan daring.

Sebagai informasi, bisnis Bitrexgo dimulai pada November 2018. Lokasi bisnis terletak di Jakarta.






(zlf/zlf)

Hide Ads