Daftar Baru Pekerjaan dan Jabatan yang Boleh Diisi Tenaga Kerja Asing

Daftar Baru Pekerjaan dan Jabatan yang Boleh Diisi Tenaga Kerja Asing

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 10 Sep 2019 10:17 WIB
Ilustrasi/Foto: Fuad Hasim
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing. Inti aturan tersebut adalah merelaksasi tenaga kerja asing di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, Kemnaker memutuskan ada 18 bidang usaha yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing (TKA). Dengan rincian sebagai berikut.

1. Konstruksi
2. Real Estate
3. Pendidikan
4. Industri Pengolahan
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi
6. Pengangkutan dan Pergudangan
7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi
8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
9. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tampa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
13. Informasi dan Telekomunikasi
14. Pertambangan dan Penggalian
15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
17. Aktivitas Jasa Lainnya
18. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis

Untuk kategori konstruksi, jabatan yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing adalah Manajer hingga Penasihat Sistem IT. Real estate adalah Manajer Umum hingga Spesialis Pemasaran. Pendidikan adalah Kepala Sekolah Menengah Atas hingga guru sejumlah mata pelajaran.

Untuk bidang usaha lainnya pun sama, jabatan yang boleh diisi oleh TKA adalah selevel Manajer Tenaga Ahli, Spesialis, hingga Penasihat.



Daftar Baru Pekerjaan dan Jabatan yang Boleh Diisi Tenaga Kerja Asing



(toy/eds)

Hide Ads