Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan selama ini denda truk obesitas berkisar antara Rp 150 ribu-Rp 200 ribu, padahal denda maksimal Rp 500.000.
"Vonis denda buat overloading sekarang itu berkisar Rp 150-200 ribu itu mungkin kurang berikan efek jera, padahal denda maksimal Rp 500 ribu. Saya koordinasi juga ke penegak hukum lain, Untuk menyangkut denda yang diberikan, minimal bisa berikan efek jera," kata Budi di kantornya, Selasa (10/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, menurut Budi, aturan denda di Undang-Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan direvisi, sehingga nanti denda di atas Rp 400 ribu, lebih tinggi dari Rp 500 ribu.
"Rencananya kita mau revisi UU 22, di situ maksimal Rp 500 ribu. Kita mau denda harus di atas Rp 400 ribu, denda maksimal pun bisa lebih dari Rp 500 ribu," tutur Budi.
Budi menambahkan truk obesitas menjadi faktor utama kecelakaan beruntun di Tol Cipularang beberapa hari lalu, dan proses pemeriksaan akan dilanjutkan hingga ke pemilik kendaraan.
"Soal kecelakaan di Tol Cipularang, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pengemudi saja, tapi pemeriksaan bisa juga diteruskan ke pemilik kendaraan, pemesan, karena itu overloading," kata Budi.
(hns/hns)