Grab Dikabarkan Caplok DANA, Mau Gusur Gojek?

Grab Dikabarkan Caplok DANA, Mau Gusur Gojek?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 12 Sep 2019 11:01 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Grab Holdings, raksasa transportasi onnline asal Singapura ini dikabarkan sedang dalam pembicaraan untuk membeli saham mayoritas salah satu dompet digital DANA. Dengan ini, kabarnya Grab akan menggusur Gojek di pasar RI.

Informasi tersebut diungkapkan oleh seorang sumber kepada Reuters dan dikutip CNBC Indonesia, Kamis (12/9/2019).

Berdasarkan laporan dari CNBC Indonesia, bila Grab dan DANA bisa mencapai kesepakatan, Grab akan membeli mayoritas saham DANA milik PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dan Ant Financial yang didukung Alibaba. Setelah itu OVO dan DANA akan dimerger.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun kesepakatan tersebut belum menunjukan nilai yang jelas. Hanya saja berdasarkan laporan Finance Asia, mengutip seorang sumber, valuasi OVO mencapai US$ 2,9 miliar. Adapun valuasi DANA, dompet digital yang telah berdiri belum bisa ditentukan.

Berdasarkan kabar yang beredar, EMTEK merupakan pemegang saham mayoritas dengan menguasai 50% lebih saham DANA. Pembicaraan untuk merger mengikuti pengumuman SoftBank Group Corp pada bulan Juli untuk menginvestasikan US$ 2 miliar di Indonesia melalui Grab.

Baik pihak Grab dan OVO maupun DANA, memilih untuk tidak berkomentar soal itu. Begitu pula dengan EMTEK, Ant Financial, dan SoftBank tidak segera menanggapi permintaan komentar.


Sebagaimana dompet digital harus memiliki restu dari regulator sistem pembayaran, yaitu Bank Indonesia (BI), Baik Grab dan OVO serta DANA sendiri harus melapor bilamana merger memang terjadi. Hanya saja berdasarkan laporan, BI sendiri belum mendapatkan informasi terkait hal ini

"Belum ada pengajuan," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta kepada CNBC Indonesia.

Jika merujuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik disebutkan pemegang saham mayoritas atau menguasai di atas 51% saham penerbit uang elektronik harus warga negara Indonesia atau berbadan hukum Indonesia.

Itu artinya untuk bisa menjadi pemegang saham mayoritas di Indonesia, Grab harus berbadan hukum Indonesia.

Artikel asli berita ini bisa dilihat di CNBC Indonesia melalui tautan berikut ini:


Kuasai RI, Grab Gusur Gojek Via Gabungkan OVO dengan DANA


(zlf/eds)

Hide Ads