Ia menerangkan, bila cukai naik 23% dan HJE naik 35% di tahun 2020, maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun ini Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10% dan Ppn 9,1% dari HJE.
"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!" tegas Henry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan akan berakibat kepada menurunnya penyerapan tembakau dan cengkeh, serta dampak kepada tenaga kerja," tutur Henry.
Ia juga menyoroti rencana pemerintah untuk simplifikasi atau menggabungkan layer (golongan) rokok. Menurutnya, rencana tersebut dapat menjadi ancaman bagi IHT.
"Belum lagi rencana simplifikasi atau penggabungan layer yang akan dilakukan pemerintah. Simplifikasi cukai merupakan ancaman bagi industri," papar dia.
Untuk itu, ia berpendapat keputusan ini menjadi bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap petani, tenaga kerja, dan pelaku IHT di Indonesia.
"Kelihatannya memang Pemerintah tidak peduli pada industri hasil tembakau ,tidak memperhatikan nasib tenaga kerja dan petani tembakau dan cengkeh. Kami tidak bisa membayangkan kesulitan yang akan kami hadapi ke depan," tandasnya.
(fdl/fdl)