Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, nantinya ada satu pasal atau butir yang menegaskan bahwa hewan dan produk hewan yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi syarat halal.
"Kemendag akan melakukan penegasan kembali supaya Permendag ini tidak salah tafsir dengan menambahkan terkait pemasukan barang itu wajib halal," kata dia di kantornya, Senin (16/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, sebenarnya tak akan ada perbedaan mekanisme impor dengan ditambahkannya satu pasal atau butir baru tersebut. Tanpa itu pun hewan dan produk hewan yang diimpor ke Indonesia tetap wajib halal dalam peredarannya.
Hanya saja, persyaratan halal ini memang tak dinyatakan secara jelas di Permendag 29, tapi sebenarnya sudah ada persyaratan rekomendasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Permentan ini mewajibkan ketentuan halal.
"Kita akan tambahkan satu pasal. Tapi sebenarnya (kewajiban halal) sudah diatur di Permendag 29 melalui persyaratan rekomendasi dari Kementan," tambahnya.
Terkait perubahan aturan itu, dia tidak menjelaskan secara tegas kapan akan selesai. Dia hanya memastikan perubahan akan diselesaikan segera.
(toy/zlf)