Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, terjadi simpang-siur di publik yang mengira aturan ini tak mewajibkan impor hewan dan produk hewan tak wajib berlabel halal. Itu pun memunculkan pertentangan.
Kesimpangsiuran tersebut karena membandingkan aturan baru tersebut dengan Permendag Nomor 59 Tahun 2016. Di Permendag ini diatur kewajiban label halal. Tapi ada kesalahan tafsir di mana yang diatur di Permendag 59 adalah peredarannya di dalam negeri bukan saat produk masuk ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan salinan aturan tersebut, Permendag 29 ditujukan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor hewan dan produk hewan, maka Kemendag
perlu melakukan pengaturan kembali ketentuan ekspor dan impor tersebut.
Dia menjelaskan, kewajiban label halal tak diatur dalam Permendag 29, sebenarnya ada persyaratan rekomendasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Permentan ini mewajibkan ketentuan halal. Artinya, lanjut dia sebenarnya tak ada perbedaan pada kedua aturan tersebut. Intinya label halal tidak dihilangkan.
"Kalau masuk harus sudah ada label halal. (Untuk produk) yang diwajibkan halal harus (berlabel) halal," tambahnya.
Baca juga: Darmin Kumpulkan Pejabat Bahas Sengketa WTO |
Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita itu berisi 44 halaman. Di dalamnya berisi ketentuan mengenai jenis hewan dan produk hewan yang diatur ekspornya.
Tertera dalam Permendag 29 itu mengenai persetujuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi eksportir maupun importir untuk mendapat persetujuan.
Permendag ini juga mengatur mekanisme pembekuan persetujuan ekspor dan impor apabila ada hal-hal yang tidak dipenuhi oleh pihak yang mengajukan izin. Selain itu, lewat aturan ini, Kemendag juga bisa mencabut persetujuan ekspor dan impor.
(toy/zlf)