Justru pro-kontra ini membuat pemerintah bisa menyiapkan aturan yang lebih baik sebelum disahkan.
"Pro-kontra sebenarnya hal yang wajar. Dengan ada pro-kontra membikin undang-undang ini menjadi lebih tajam ya," kata Sofyan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta baru-baru ini saat diwawancara detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: RI Akhirnya Bakal Punya UU Khusus Pertanahan |
Sofyan juga menjelaskan bahwa pemerintah perlu membuat Undang-undang Pertanahan untuk memperkuat pemerintah.
"Ada masalah-masalah yang harus diatur oleh undang-undang. Kalau kita atur dalam peraturan menteri kalah nanti kalau di pengadilan, begitu juga kalau Peraturan Kepala BPN. Kalau di sengketa kita kalah. Oleh sebab itu, kita perlu melengkapi undang-undang tersebut," jelasnya.
Di saat yang sama Undang-undang Pertanahan juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum buat masyarakat. Apalagi kerap terjadi konflik di bidang pertanahan.
Dia mencontohkan konflik yang dimaksud ketika seseorang punya tanah tiba-tiba digugat orang lain. Kemudian seseorang punya tanah tapi tidak didiami tiba-tiba ada orang yang mengklaim.
"Oleh sebab itu ketidakpastian hukum sangat tinggi maka di undang-undang ini kita bikin kepastian hukum yang lebih baik," tambahnya.
(toy/zlf)