Awas! Jadi Spekulan Tanah Bisa Dipenjara hingga Denda Ratusan Juta

Awas! Jadi Spekulan Tanah Bisa Dipenjara hingga Denda Ratusan Juta

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 17 Sep 2019 13:57 WIB
Foto: Menteri ATR Sofyan Djalil - Dok Humas Kementerian ATR
Jakarta - Pemerintah bakal mempersempit ruang gerak spekulan maupun makelar tanah. Spekulan adalah orang-orang yang membuat harga tanah melonjak tinggi. Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan untuk menindak tegas.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, dalam RUU Pertanahan, spekulan bisa dipenjara hingga denda ratusan juta.

"Tiga tahun ancaman hukuman (penjara). Dendanya Rp 500 juta, minimum itu, sampai maksimum Rp 1 miliar. Jadi orang itu jangan spekulasi tanah lah," kata Sofyan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta baru-baru ini saat diwawancara detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Hukuman tersebut akan dimuat di salah satu pasal Undang-undang Pertanahan. Jadi dia mengingatkan jangan jadi spekulasi tanah yang tidak ada manfaat dan merugikan kepentingan umum.

Dia mencontohkan, biasanya spekulan tanah ini memanfaatkan rencana pembangunan di wilayah tertentu. Misalnya akan ada pembangunan jalan tol, kebetulan dia mengetahui itu dan buru-buru beli tanah di dekat situ, untuk kemudian dijual lagi dengan harga tinggi.

"Itu spekuan namanya, itu nggak boleh. Kalau dia lakukan itu secara hukum perbuatannya salah dan itu bisa diancam," jelasnya.


Sofyan mengatakan, harga tanah khususnya di kota pun terus mengalami kenaikan, dalam waktu singkat sangat signifikan. Bahkan kenaikan harga bisa mencapai 500% dalam waktu kurang dari 10 tahun.

"Akibatnya orang-orang kecil belum punya rumah, kaum milenial nggak bisa punya rumah nanti kalau kita tidak atur dan kita tidak kontrol. Maka dicegah, dilarang spekulasi," tambahnya.


(toy/zlf)

Hide Ads