Pesaing Gojek-Grab Atur Tarif Pakai Lelang, Sesuai Aturan Kemenhub?

Pesaing Gojek-Grab Atur Tarif Pakai Lelang, Sesuai Aturan Kemenhub?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 17 Sep 2019 15:22 WIB
Foto: Anterin.id (Herdi Alif Al Hikam/detikFinance)
Jakarta - Anterin.id, salah satu aplikator transportasi online baru saja menyambangi Kementerian Perhubungan. Pertemuan dilakukan dengan Direktorat Angkutan Jalan.

Lantas apa yang dibahas dalam pertemuan kedua belah pihak?

Ditemui usai rapat dengan Kemenhub, CEO Anterin Imron Hamzah menyatakan pertemuan dengan Kemenhub membahas mengenai komitmen Anterin untuk mematuhi aturan mengenai transportasi online. Khususnya soal tarif, pasalnya skema tarif di Anterin melalui sistem lelang yang harganya dipatok oleh pengemudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan harga ada di driver sendiri, dibebasin. Nah ini kita tegaskan ke Kemenhub kita tetap comply sama aturan yang ada," kata Imron di Kantor Direktorat Angkutan Jalan Kemenhub, Selasa (17/9/2019).
Tarif yang dimaksud adalah yang berada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Di dalamnya terdapat tarif batas dan batas bawah bagi transportasi online.

"Jadi (tarif) minimum maksimum itu kita ikuti aturan pemerintah. Sudah ada batas atas dan bawahnya kalau driver patok harga," kata Imron.
Imron juga mengatakan pihaknya ingin menegaskan kepada Kemenhub bahwa bisnisnya berbeda dengan aplikasi transportasi online lainnya. Dia mengatakan bahwa meski berbeda pihaknya pun akan mematuhi aturan dari Kemenhub.

"Kita update tadi soal bisnis kita, konsep secara umum Anterin ke Kemenhub. Jadi banyak salah paham sama konsep kita, lalu biarpun kita berbeda kita ingin bisnis tetap jalan dan comply sama aturan yang ada," ucap Imron.


(dna/dna)

Hide Ads