Cukai Rokok Naik Makan Korban PHK?

Cukai Rokok Naik Makan Korban PHK?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 18 Sep 2019 17:51 WIB
Foto: Akrom Hazami/detikcom
Jakarta - Kenaikan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% tahun depan membuat pelaku industri hasil tembakau harus melakukan rasionalisasi, entah pengurangan produksi maupun pengurangan karyawan.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan, naiknya cukai rokok dan HJE akan menyebabkan penurunan volume produksi sebesar 15% di tahun 2020.

"Yang pasti akan mengakibatkan terganggunya ekosistem pasar rokok, akan terganggunya penyerapan tembakau, cengkeh," kata Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan di Kantor GAPPRI, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia memperkirakan penyerapan tembakau dan cengkeh bisa turun 30%. Itu tentunya akan merugikan petani cengkeh dan tembakau. Tentu saja, kondisi semacam itu menurutnya bakal membuat bisnis melambat.

"Apakah siap kita menghadapi ancaman ancaman ini?," jelasnya.

Terkait pengurangan tenaga kerja, dia belum bisa menyimpulkan akan seberapa banyak. Pihaknya belum mendapatkan laporan dari para anggotanya. Hal itu baru akan terlihat dalam 3 bulan ke depan.

Dampak kenaikan cukai dan HJE pun menurutnya tak hanya memukul industri kecil. Industri menegah dan besar pun akan ikut merasakan. Tapi masing-masing industri punya daya tahan yang berbeda-beda, tergantung modal yang dimiliki.

Pelaku industri pun sebisa mungkin tak melakukan pengurangan tenaga kerja. Pihaknya tetap berusaha bagaimana caranya melindungi tenaga kerjanya.

"(Efisiensi jumlah tenaga kerja) itu pilihan terakhir," tambahnya.


(toy/zlf)

Hide Ads