Tanoto sendiri merupakan miliuner pendiri kelompok bisnis Royal Golden Eagle (RGE).
Bambang mengatakan, penguasaan lahan Tanoto menjangkau 6.000 ha lahan yang bakal dibangun untuk tahap pertama ibu kota. Untuk luas lahan yang dikuasai Tanoto, Bambang belum bisa menyebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang bilang, HTI ialah konsesi lahan, bukan merupakan kepemilikan. Menurut Bambang, pemerintah bisa mengambilnya setiap saat.
"HTI itu konsesi, bukan kepemilikan, dan dapat diambil setiap saat oleh pemerintah untuk kepentingan nasional. Eksekusi oleh KLHK," tambahnya.
Lantas, apakah pemerintah akan memberikan ganti rugi atas pengambilan lahan tersebut? Kembali, Bambang menuturkan eksekusi lahan untuk ibu kota diserahkan ke KLHK.
"Eksekusi di KLHK yang punya aturan," ujarnya.
(zlf/zlf)