Namun Henry belum mendapatkan laporan resmi dari para anggota GAPPRI. Dia masih menunggu tiga bulan ke depan untuk mengumpulkan informasi tersebut.
"Oh belum karena kan peraturan itu belum keluar. Tapi suara itu sudah santer. Nah bagaimana, akan terlihat itu paling tidak 3 bulan ke depan," kata Henry di Kantor GAPPRI, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dampak akan dialami oleh golongan 1, 2, dan 3, besar, menengah, kecil, akan merata dan itu nggak bisa dihindari. Pasti masing-masing perusahaan akan melakukan rasionalisasi," jelasnya.
Namun, lanjut dia, pelaku industri sebisa mungkin tak melakukan pengurangan tenaga kerja. Pihaknya berusaha bagaimana caranya melindungi tenaga kerjanya agar bisa tetap bekerja.
Rasionalisasi yang dilakukan bisa saja bukan dengan pengurangan pekerja, melainkan penurunan produksi. Tapi itu pun bisa berimbas negatif ke petani tembakau dan cengkeh karena serapan industri menurun.
"Akan terganggunya penyerapan tembakau, cengkeh yang kami perkirakan bisa turun 30%. Itu tentu akan merugikan petani cengkeh dan tembakau," tambahnya.
Baca juga: Cukai Rokok Naik Makan Korban PHK? |
(toy/hns)