Mengacu data laporan keuangan Juni 2019, struktur kepemilikan saham Vale Indonesia yakni Vale Canada Limited sebesar 58,73% (Penanaman modal asing/PMA), Sumitomo Metal Mining Co Ltd 20,09% (PMA), Vale Japan Limited 0,55% (PMA), Sumitomo Corporation 0,14% (PMA) dan publik 20,49%.
"Membawa mereka mau longterm untuk di Indonesia. Jadi grup Vale ingin memberikan beberapa komitmen bahwa mereka mau stay long di Indonesia," kata Presiden Direktur Vale Indonesia Nico Kanter di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai PP Nomor 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), Vale wajib melepas 40% saham secara bertahap.
Mengacu amandemen kontrak karya pada 2014, Vale telah menjual 20% saham lebih dulu pada 1990-an melalui Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia/BEI). Perusahaan masih memiliki kewajiban divestasi sebesar 20% saham yang tenggat waktunya jatuh pada Oktober 2019.
"Presiden untuk divestasi akan membantu untuk mempercepat prosesnya. Jadi belum disebutkan detail bagaimananya, tapi pak presiden dan menterinya bilang akan membantu mempercepat supaya kepastian mengenai divestasi bisa terjadi sehingga investasi kita bisa berjalan lebih cepat," ujar Nico.
(dkp/fdl)