Segini Gaji 'Debt Collector' BPJS Kesehatan

Segini Gaji 'Debt Collector' BPJS Kesehatan

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 24 Sep 2019 11:52 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai menyebar sejumlah relawan kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menagih para penunggak iuran.

Siapapun bisa untuk menjadi kader JKN, jika memenuhi kriteria seperti memiliki kendaraan, SIM, dan juga figur atau sosok di suatu daerah yang telah dikenal.

Soal gaji, sistem penggajian para relawan ini dihitung berdasarkan total tagihan yang bisa relawan kumpulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kader mendapatkan insentif 25% dari iuran tertunggak yang berhasil dikumpulkannya. Misal kalau berhasil kumpulkan Rp 10 juta maka 25%-nya ya sekitar Rp 2,5 juta," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf kepada CNBC Indonesia, Senin (23/9/2019).

Tercatat sampai Juni 2019 lalu, jumlah kader JKN mencapai 3.288 orang dan masih dimungkinkan untuk bertambah sesuai kebutuhan cabang BPJS, mengingat masing-masing daerah berbeda tingkat tunggakannya.

Adapun fungsi lain dari adanya para kader JKN yaitu:
1. Pengingat dan Pengumpul Iuran
2. Sosialisasi dan Edukasi mengenai program JKN-KIS
3. Pendaftaran peserta JKN-KIS
4. Pemberian informasi dan menerima keluhan


Artikel ini sudah tayang di CNBC Indonesia dengan judul: Mau Jadi 'Debt Collector' BPJS Kesehatan? Intip Gajinya Nih


Segini Gaji 'Debt Collector' BPJS Kesehatan



(zlf/zlf)

Hide Ads