Pengambilan lahan ini menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Pelepasan hutan itu kewenangan KLHK. Tapi menurut persentasi Kementerian Kehutanan boleh mengurangi, misalnya Anda punya konsensi 10 ribu ha, kemudian ada kepentingan publik dikurangi (jadi) 9.000 ha, maka diambil 1.000 dan diambil kembali Kehutanan. Bahkan seluruhnya bisa dibatalkan konsensi itu dan untuk diketahui konsensi itu tidak perlu dibayar," ujarnya di kantornya, Jakarta, Selasa (23/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pohon yang berada di atas lahan tersebut, pemerintah bakal menggantinya. Namun, akan disesuaikan dengan umur pohon.
"Tapi kalau ada pohon di atasnya, nanti tentu akan disesuaikan dengan umur pohon. Kalau di sini nanti kita bayarkan, kalau diambil dari sebuah perusahaan katakan berapa puluh ribu nanti," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Sofyan tak menjelaskan secara gamblang apakah akan diganti rugi atau tidak. Dia menuturkan, untuk lahan konsesi pemerintah tak akan mengganti rugi. Sementara, untuk pohon akan ditunggu sampai masa panen.
"(Soal) HTI (hutan tanaman industri) ganti rugi, menurut pemahaman saya dari penjelasan Menteri LHK itu tidak perlu ganti rugi, tinggal nanti bagaimana mengatur fase. Kan HTI 4 tahun ya umurnya sudah ditebang (panen). Kalau mau ambil tahun 3,5 OK, perlu 6 bulan OK, silakan tebang itu nggak boleh tanam lagi," tutupnya.
(dna/dna)