Pengangguran yang akan menikmati insentif ini merupakan para masyarakat yang baru lulus SMK/SMA dan perguruan tinggi, maupun yang kehilangan pekerjaan baik resign atau terkena PHK.
Namun jauh sebelum adanya rencana tersebut, bagaimana awal mula pengangguran akhirnya akan diberi insentif oleh Pemerintah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan detikcom, rencana itu tercetus pada masa pilpres pada April 2019 dan masuk ke dalam program yang dijanjikan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Program Kartu Pra Kerja merupakan janji kampanye pasangan tersebut jika terpilih.
Program Kartu Pra Kerja juga sejalan dengan fokus Pemerintah di periode 2019-2024 yaitu pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) di era digitalisasi atau industri 4.0. Selain Pra Kerja, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin juga masih memiliki dua program kartu sakti lainnya yaitu Sembako Murah dan KIP-Kuliah.
Sebanyak tiga program kartu sakti Jokowi pun mendapat banyak kritikan dari berbagai kalangan, seperti Mardani Ali Sera, politisi PKS ini menilai bahwa program kartu sakti Jokowi hanya sebagai pereda nyeri saja. Sebab, lapangan pekerjaan semakin sulit.
"Makanya, program darurat yang seperti panadol cuma menghilangkan rasa nyerinya dikasih Prakerja, Kartu Prakerja. Yang diperlukan bukan Kartu Prakerja, yang dibutuhkan pekerjaan yang itu gagal untuk disediakan," sebut Mardani tanggal 25 Februari 2019.
Selanjutnya, kritikan muncul dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dia meragukan program kartu Pra Kerja yang diluncurkan Presiden Jokowi itu hanya omong kosong.
"Dari mana dia (Jokowi) mau dapat duit? ASN dia janjikan nggak ada. Honorer nggak angkat, subsidi kita dicabut, BPJS kita bangkrut, sudah lah omong kosong itu," kata Fahri di Al Jazzeerah Polonia, Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu (3/3/2019).
Meski mendapat banyak kritikan, saat Jokowi terpilih kembali sebagai Presiden periode 2019-2024, program kartu sakti itu pun akan segera direalisasikan. Khususnya Kartu Pra Kerja yang mulai disiapkan Pemerintah.
Bahkan Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 10 triliun yang nantinya mengakomodasi sekitar 2 juta masyarakat di RAPBN tahun anggaran 2020.
Belum lama ini, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengadakan rapat persiapan Kartu Pra Kerja. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan beberapa pejabat perwakilan dari Bappenas hingga Kementerian Keuangan.
Hasilnya, Pemerintah akan mengimplementasikan program tersebut pada awal 2020. Di mana, peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapatkan pelatihan selama tiga bulan lamanya dan mendapatkan insentif sebesar Rp 300-Rp 500 ribu per bulannya.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan cara untuk mengakses program Kartu Pra Kerja cukup mendaftar melalui aplikasi yang dikelola oleh project management officer (PMO) yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kita tidak begitu kaku ya karena intinya hanya membekali mereka agar bisa dapat pekerjaan bisa (lulusan) SMK, bisa juga.. aku belum detail persyaratannya tapi siap terhadap siapa saja yang ingin mendapatkan pekerjaan," kata Moeldoko di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Moeldoko menyebut, Pemerintah tidak menentukan batasan usia dalam menjalankan program Kartu Pra Kerja ini. Adapun cara yang harus ditempuh masyarakat adalah dengan mendaftar pada aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah. Nantinya, para peserta akan mengisi biodata diri, minat keterampilan, hingga menjawab beberapa pertanyaan yang ujung-ujungnya akan diseleksi oleh PMO.
Dalam pelaksanannya, PMO juga akan bekerja sama dengan para pelaku industri tanah air dan lembaga pelatihan dan kejuruan (LPK). Bahkan, Pemerintah juga akan bekerja sama dengan beberapa perusahaan digital seperti GoJek, Tokopedia, hingga Bukalapak.
Setelah mendaftar, Moeldoko mengungkapkan bahwa calon peserta akan ditujukan kepada tempat pelatihan yang sesuai dengan keterampilan yang diinginkan. Sehingga nantinya para peserta mampu memenuhi kebutuhan industri atau bisa menjadi wirausaha.
Hanya saja yang perlu diketahui oleh para peserta adalah, ketika di pertengahan waktu pelatihan sudah mendapatkan pekerjaan, maka kewajibannya adalah melaporkan kepada PMO. Adapun waktu pemberian pelatihan selama dua sampai tiga bulan.
(hek/dna)