Pengusaha angkutan barang menyebut, kebijakan penertiban truk over dimension and over loading (ODOL) tersebut bisa membuat bisnis transportasi angkutan barang lebih terukur. Selain itu, perawatan kendaraan serta nilai kendaraan akan lebih terapresiasi karena fungsi kendaraan distandardisasi.
"Jadi, kebijakan ODOL patut kita apresiasi. Minat pengemudi angkutan barang diharapkan meningkat, seiring penerapan kebijakan tersebut," ujar Direktur Utama PT Putra Rajawali Kencana (Pura Trans) Ariel Wibisono di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tilang CCTV di Tol Bisa Pantau Truk Obesitas |
Apalagi, dia menuturkan, penertiban truk ODOL dibarengi dengan sinergi angkutan multimoda, sesuai PP No. 8 tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan tuntasnya ruas Tol Trans Jawa sepanjang 1.167 kilometer, dari Merak ke Banyuwangi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan selama ini denda truk obesitas berkisar antara Rp 150 ribu-Rp 200 ribu, padahal denda maksimal Rp 500.000.
"Vonis denda buat overloading sekarang itu berkisar Rp 150-200 ribu itu mungkin kurang berikan efek jera, padahal denda maksimal Rp 500 ribu. Saya koordinasi juga ke penegak hukum lain, Untuk menyangkut denda yang diberikan, minimal bisa berikan efek jera," kata Budi di kantornya, Selasa (10/9/2019).
(zlf/dna)