Penertiban Truk Obesitas Genjot Industri Angkutan Barang

Penertiban Truk Obesitas Genjot Industri Angkutan Barang

Zulfi Suhendra - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2019 18:30 WIB
Foto: Dok. Jasa Marga
Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan denda truk obesitas yang bandel disambut baik pengusaha angkutan. Penertiban truk obesitas dinilai bisa mendongkrak pertumbuhan barang dengan truk.

Pengusaha angkutan barang menyebut, kebijakan penertiban truk over dimension and over loading (ODOL) tersebut bisa membuat bisnis transportasi angkutan barang lebih terukur. Selain itu, perawatan kendaraan serta nilai kendaraan akan lebih terapresiasi karena fungsi kendaraan distandardisasi.

"Jadi, kebijakan ODOL patut kita apresiasi. Minat pengemudi angkutan barang diharapkan meningkat, seiring penerapan kebijakan tersebut," ujar Direktur Utama PT Putra Rajawali Kencana (Pura Trans) Ariel Wibisono di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dengan dikutinya aturan tersebut, volume pengangkutan barang dengan truk dipastikan meningkat. Pasalnya akan ada pembatasan volume angkut di satu truk.


Apalagi, dia menuturkan, penertiban truk ODOL dibarengi dengan sinergi angkutan multimoda, sesuai PP No. 8 tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan tuntasnya ruas Tol Trans Jawa sepanjang 1.167 kilometer, dari Merak ke Banyuwangi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan selama ini denda truk obesitas berkisar antara Rp 150 ribu-Rp 200 ribu, padahal denda maksimal Rp 500.000.

"Vonis denda buat overloading sekarang itu berkisar Rp 150-200 ribu itu mungkin kurang berikan efek jera, padahal denda maksimal Rp 500 ribu. Saya koordinasi juga ke penegak hukum lain, Untuk menyangkut denda yang diberikan, minimal bisa berikan efek jera," kata Budi di kantornya, Selasa (10/9/2019).




(zlf/dna)

Hide Ads