Selain meluncurkan program baru, DJP juga menurunkan batas belanja minimum untuk mendapatkan pengembalian PPN, yang awalnya Rp 5 juta per struk, menjadi Rp 500 ribu per struk.
"30 September sebentar lagi, 1 Oktober mulai berlaku. Jadi tinggal sedikit lagi waktunya. Mudah-mudahan 1 Oktober bisa berjalan tanpa masalah," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan pemerintah kondisi perekonomian bisa lebih baik dengan kolaborasi dari pemerintah dan pebisnis. Tak hanya 55 PKP, keinginan saya lebih dari 1000 PKP yang berpartisipasi," ujar Suryo.
Menurutnya, sejak diberlakukan VAT refund for tourist masih banyak kekurangan. Hal itu ia sebutkan dengan jumlah pengembalian PPN di tahun 2018 yang baru mencapai sekitar Rp 11 miliar.
"Sejak tahun 2010 diimplementasi, sekarang membuktikan bahwa di tahun 2018 saja jumlah yang di refund cuma Rp 11 miliar. Maknanya apa? Masih banyak turis yang belum bisa melakukan refund," jelas dia.
(fdl/fdl)