Jastip Ilegal Digagalkan, Tas Mewah hingga iPhone 11 Disita!

Jastip Ilegal Digagalkan, Tas Mewah hingga iPhone 11 Disita!

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 28 Sep 2019 08:22 WIB
1.

Jastip Ilegal Digagalkan, Tas Mewah hingga iPhone 11 Disita!

Jastip Ilegal Digagalkan, Tas Mewah hingga iPhone 11 Disita!
Ilustrasi. Foto: iStock
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menindak ratusan kasus produk impor bermasalah melalui kegiatan jasa titipan alias jastip. Hingga 25 September 2019 tercatat sudah ada 422 tindakan.

Paling anyar, DJBC Kementerian Keuangan berhasil mengamankan berbagai produk mewah yang dibawa oleh satu rombongan berjumlah 14 orang. Produk impor itu dianggap sebagai barang tentangan atau pribadi demi terbebas dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Modus membeli barang impor demi terbebas dari kewajiban perpajakan ini sudah semakin ramai setelah DJBC berhasil mengunci pergerakan barang tersebut melalui e-commerce.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bagaimana modus yang dilakukan pelaku jastip dan bagaimana DJBC bisa mengendus kegiatan tersebut? Simak selengkapnya di sini:
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jastip per 25 September 2019.

Heru menyebut, 422 penindakan hanya berasal dari Bandara Soekarno-Hatta yang berasal dari satu rombongan.

"Dalam rombongan tersebut terdapat 14 orang, masing-masing orang membawa tiga hingga empat jenis barang yang ternyata dimodalkan oleh satu orang," kata Heru di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Heru mengungkapkan, Bea Cukai telah berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 4 miliar dari 422 tindakan jastip. Sedangkan barang yang berhasil diamankan mulai dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, dan perhiasan. Adapun, barang-barang jastip tersebut berasal dari Bangkok, Hong Kong, Singapura, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia.

Menurut Heru, 422 tindakan ini merupakan modus baru bagi masyarakat yang ingin menghindari kewajiban fiskalnya. Seperti membayar bea masuk, PPn, PPh, hingga PPNBM.

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) semringah setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menindak produk impor ilegal lewa jasa titipan alias jastip.

Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan selama ini para peritel sangat mengkhawatirkan atas fenomena jastip yang sudah menjamur di tanah air. Sebab lewat jastip maka masyarakat bisa membeli produk lebih murah dari toko resmi.

Karena, produk impor yang dilakukan oleh pelaku jastip tidak membayar ketentuan fiskal seperti bea masuk, PPNBM, PPN, PPh, dan ketentuan pajak impor lainnya.

"Sangat surprise, jadi yang selama ini kami khawatirkan sudah ditindak Direktorat Bea Cukai," kata Tutum di kantor Bea Cukai pusat, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Tutum menceritakan, produk impor yang dijual oleh para pelaku jastip memang harganya berbanding terbalik dengan para peritel tanah air. Karena, produk impor via jastip menggunakan skema splitting atau memecah besaran harga agar terbebas dari batasan yang ditentukan oleh Pemerintah.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pihaknya baru menangkap 14 orang pelaku jastip yang menggunakan modus splitting atau memecahkan nilai batasan agar terbebas dari kewajiban pajaknya.

"Seakan-akan ini adalah barang miliknya atau barang pribadi, kata Heru di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Lantas bagaimana kronologi penindakan terhadap 14 orang pelaku jastip ini?

Heru menjelaskan, 14 orang pelaku jastip merupakan kurir karena mendapat modal dari satu orang. Seluruh pelaku jastip ini membuka open pre order (PO) pada satu akun Instagram yaitu @jastipdongkak. Pada kegiatannya, diketahui pelaku jastip akan memanfaatkan ketentuan pembebasan bea masuk yang sebesar US$ 500 per individu.

Namun, Heru mengungkapkan bahwa pihak Bea Cukai telah mengendus modus tersebut lantaran barang bawaannya mencurigakan. Mulai dari pakaian, perhiasan, tas, sepatu, hingga iPhone 11 dalam jumlah yang tidak wajar.

Heru mengungkapkan, para pegawai Bea Cukai di bandara sudah memahami ciri-ciri pelaku jastip yang sengaja menghindarkan kewajiban pajaknya. Pihaknya bisa mengetahui karena berdasarkan analisa serta pengolahan data penumpang yang dimiliki.

Bahkan, pihaknya juga bisa melakukan tindakan atas laporan masyarakat. Biasanya, laporan masyarakat datang dari pelaku jastip yang lain.

Hide Ads