Bank BJB juga siap bertindak sebagai lead maupun arranger dalam pembiayaan untuk kegiatan pembiayaan infrastruktur, hal ini sesuai dengan misi Bank BJB yang berperan aktif mendukung percepatan program pembangunan Pemerintah Daerah dengan fasilitas kredit bagi Pemerintah Daerah maupun swasta.
Dalam acara Forum Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Kopdar) yang diselenggarakan di Pantai Indah Resort Hotel Timur Pangandaran pada (26/9) kemarin, Bank BJB berkesempatan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi BJB INDAH bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi menuturkan Bank BJB selalu berperan aktif dan mendukung pembangunan untuk Indonesia yang lebih maju dan lebih kuat. Caranya adalah dengan menawarkan produk berkualitas dengan keuntungan-keuntungan menarik, seperti suku bunga yang kompetitif, jaminan clean basis serta hasil keuntungan yang kembali ke pemerintah daerah.
"Tentunya hal ini adalah keuntungan yang sangat menarik bagi daerah - daerah yang bergabung dengan bank bjb selain mendapat keuntungan dari segi pembiayaan infrastruktur maupun investasi bagi daerahnya tetapi juga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah itu sendiri," terangnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/9/2019).
Acara ini juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta perwakilan Kepala Daerah dari 27 Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan DPRD Provinsi Jawa Barat. Pertemuan ini mengupas tuntas mengenai sepak terjang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur daerah maupun kerjasama Pinjaman Daerah yang telah dilakukan Bank BJB dengan Kota/Kabupaten di Jawa Barat.
BJB Indah ditujukan untuk mendanai kegiatan proyek - proyek infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah Jawa Barat yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Jawa Barat.
Baca juga: Ini Dia Dirut Baru Bank BJB |
Penyaluran kredit infrastruktur segmen Komersial dilakukan dalam bentuk kredit modal kerja yang digunakan untuk mendukung proyek - proyek daerah beberapa proyek yang telah dilakukan yaitu di antaranya proyek Jalan Lingkar Majalaya, Proyek Lanjutan Overpass Tegal Gede, Proyek Penataan Alun-Alun Kejaksaan Kota Cirebon, Proyek PLTM Cikaengan, Pembangunan Pasar Rakyat Awipari Kota Tasikmalaya, Proyek Jaringan Irigasi (Lanjutan) Kab. Indramayu, Pembangunan Jalan Lingkar Dramaga Seksi I (STA.0+950).
Dari Segmen Korporasi, penyaluran kredit dilaksanakan dengan pola sindikasi maupun bilateral untuk mendukung proyek - proyek strategis nasional. Proyek-proyek yang telah dilaksanakan di antaranya Peningkatan Jalan Ruas Jl. Simpangloji - Cibutun - Balewer Puncak Darma Paket 1 & 2 (Geopark Ciletuh), Pinjaman Daerah Untuk Pemerintah Kabupaten Ciamis, Pinjaman Daerah Untuk Pemerintah Kabupaten Kuningan, Tol CIPALI Akses Menuju Bandara Kertajati, Proyek Jalan Tol Elevated Jakarta-Cikampek, Proyek Tol Kanci Pejagan.
Adapun, target market BJB Indah ditujukan untuk Pemda maupun badan usaha yang memenuhi ketentuan persyaratan. Adapun, BJB Indah dibedakan berdasarkan tiga jangka waktu, di antaranya.
β’ Jangka Pendek merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan. Pinjaman Jangka Pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
β’ Jangka Menengah merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang bersangkutan. Pinjaman jangka menengah digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.
β’ Jangka Panjang jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman. Pinjaman jangka panjang diperkenankan melewati masa jabatan kepala daerah dengan ketentuan dalam rangka mendukung prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pinjaman Jangka Panjang digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintahan daerah, dengan tujuan:
1. Menghasilkan Penerimaan Bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut.
2. Menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa Penghematan belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
3. Manfaat Ekonomi dan Sosial.
(ujm/ujm)