Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Hutama Karya.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 10.500.000.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah)," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (30/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sumber penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Than Anggaran 2019.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 12 September 2019.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR juga telah menyetujui tambahan modal ini. PMN sebesar Rp 10,5 triliun akan digunakan oleh HK untuk mengejar target pembangunan lima ruas tol Trans Sumatera agar selesai di tahun 2019.
Kelima ruas tersebut di antaranya tol Bakauheni-Palembang, Pekanbaru-Dumai, Pekanbaru-Padang, Kualatanjung-Tebing Tinggi Parapat dan Kisaran Indrapura.
(fdl/eds)