Untuk anggota DPR yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024 akan mendapatkan uang pensiun dari negara setiap bulannya.
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengungkapkan uang pensiun ini akan diberikan setiap bulan kepada anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengatakan, uang pensiun ini akan diberikan hingga anggota tersebut meninggal dunia. Kemudian bisa dilanjutkan dan diterima manfaatnya oleh istri jika anggota tersebut meninggal.
"Uang pensiunnya akan diberikan sampai (anggota DPR meninggal). Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," imbuh dia.
Dia mengungkapkan iuran yang dipotong setiap bulannya sebesar Rp 98.000. Total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75% dikali gaji pokok.
Dari anggota DPR-RI dan DPD-RI periode 2014-2019, terdapat 298 yang terpilih kembali untuk masa jabatan 2019-2024. Ini artinya ada 258 orang anggota DPR yang akan mendapatkan uang pensiun bulanan.
Selain pensiun untuk anggota yang tak lagi melanjutkan, setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang. Kemudian untuk anggota DPD RI sebesar Rp 11,73 juta.
Adapun penyerahan dokumen pembayaran DPR-RI tersebut dilakukan pada saat acara perpisahan anggota Dewan yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan.
Penyerahan THT ini dilakukan oleh PT Taspen (Persero) di Gedung DPR RI. Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro kepada Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Agus Hermanto serta pimpinan DPD RI.
(kil/ang)