Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana menuturkan, yang berbeda ialah penempatan dananya. Dia menjelaskan, sesuai aturan Bank Indonesia (BI), dana mengendap mesti berada di bank BUKU 4. Sementara, bank syariah BUKU 4 belum ada.
Dia bilang, yang beda ialah LinkAja Syariah dana mengendapnya diletakan di bank syariah yang terafiliasi dengan bank BUKU 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, kata Danu, nantinya perbedaan ada pada tata cara transaksi. Salah satunya perbedaan terkait pemberian cash back.
"Kedua, dari sisi tata cara transaksi. Itu pun kita sekarang selalu memotivasi dengan MUI dan dewan syariat nasional misalkan kalau Anda bertransaksi pulsa, dapat cash back itu diperbolehkan atau tidak sesuaikan dengan syariah. Atau misalkan transaksi di KFC, yang ngasih cashback itu harus KFC-nya sebagai merchant, atau boleh kita sebagai pembayaran?" jelasnya.
Terakhir, terkait produk yang ditawarkan. Nantinya, produk dalam LinkAja Syariah akan berbeda dengan LinkAja yang ada saat ini.
"Jadi sekarang kalau kalian bisa lihat di LinkAja sudah bisa beli asuransi, bisa dapat pinjaman. Nah kalau untuk yang nanti user and opsi masuk ke syariah, nanti produk-produknya harus sesuai dengan syariah. Jadi pinjamannya akan beda. Penyedianya juga bukan yang partner kita sekarang, tapi partner yang memang sudah menganut akad syariah. Jadi tiga beda itu," paparnya.
Baca juga: BUMN Keroyokan Tangkis Resesi |
(fdl/fdl)