Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota Zainudin Amali bahkan menilai kajian Bappenas soal pemindahan ibu kota ke Kaltim belum lengkap.
Terlepas dari itu, Ketua Tim Komunikasi Ibu kota Negara (IKN)/Sekretaris Menteri PPN/Bappenas Hirmawan Hariyoga Djojokusumo menegaskan bahwa rencana pemindahan ibu kota negara bukan sebuah rencana yang tiba-tiba. Sudah dilakukan kajian sejak 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa pada tahap awal kajian juga telah dilakukan bila ibu kota negara pindah tetap di Pulau Jawa maupun Sumatera. Jadi tak sekedar mengkaji Pulau Kalimantan.
"Kajian mencakup kemungkinan kalau ibu kota tetap di Pulau Jawa. Ada satu distrik yang isinya Government District," lanjutnya.
Alternatif kedua, IKN pindah ke sekitar Jakarta, seperti di Jonggol, atau alternatif lainnya di Kota Maja.
"Itu pun bukan solusi terbaik, antara lain daya dukung Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan, di Jakarta pada khususnya dan Jawa pada umumnya. Kondisinya suboptimal dalam konteks masalah yang dihadapi Jakarta pada khususnya dan Jawa pada umumnya," ungkapnya.
"Kalimantan relatif rendah risikonya. Kalau Sumatera masih bagian barat, tidak di tengah Indonesia," lanjut dia.
Menurutnya ada 7 kriteria penentuan lokasi ibu kota negara, yaitu lokasi strategis, tersedia lahan luas, bebas bencana, tersedia sumber daya air, dekat dengan kota excisting yang sudah berkembang, potensi konflik sosial rendah, dan memenuhi perimeter pertahanan dan keamanan.
Berdasarkan kriteria tersebut, lalu tersaring 3 lokasi di luar Jawa yang aman dan bebas terhadap risiko bencana gempa bumi, gunung berapi, dan tsunami.
Dia pun memastikan bahwa keputusan yang diambil Presiden untuk memindahkan lokasi ibu kota negara di wilayah antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kabupaten Paser Penajam Utara di Kaltim sudah berdasarkan kajian teknokratis.
(toy/dna)