Dalam jadwal yang tersebar ke awak media, jumpa pers itu akan membahas evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak. SPM sendiri dinilai menjadi salah satu indikator penentuan tarif jalan tol.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi Publik PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan jumpa pers sedianya akan dilakukan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit dan Dirut Jasa Marga Desi Arryani. Endra menyebut jumpa pers ditunda karena kedua narasumber sedang ada jadwal lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kenaikan tarif tol sendiri, Danang Parikesit mengatakan bahwa pihaknya masih membahas hal tersebut. Salah satunya adalah mengenai evaluasi SPM yang dipenuhi beberapa operator jalan tol.
"Masih dibahas (soal kenaikan tarif). Kita juga akan mereview SPM mereka selama dua tahun ini, terutama SPM terakhir semester I 2019," kata Danang saat dihubungi detikcom.
Sebelumnya Danang menjelaskan penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan perjanjian pengusahaan jalan tol. Setidaknya ada 13 ruas tol yang sesuai aturan akan disesuaikan tarifnya.
"Secara perjanjian pengusahaan ada beberapa ruas yang sudah memang dimungkinkan untuk dinaikkan tarif," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (27/9/2019) lalu.
Soal besarannya, Danang menyebut akan mengikuti laju inflasi. "Tergantung inflasi masing-masing daerah lokasi tol," tambahnya.
(dna/dna)