Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI membuka lowongan untuk menjadi Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI di Lingkungan DPR Tahun Anggaran 2019.
Persyaratan umumnya ialah Warga Negara Indonesia (WNI), berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, juga berusia paling tinggi 65 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Nih Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR |
Untuk pendaftaran sendiri, calon pelamar bisa memasukkan data secara online di laman DPR RI, yakni https://ppnpn.dpr.go.id mulai 1-3 Oktober 2019. Calon pelamar wajib mengisi data dengan keadaan yang sebenarnya pada laman tersebut.
Seleksi akan dilakukan 2 tahap, yakni seleksi administrasi dan assessment. Hasil assessment disampaikan kepada pimpinan AKD untuk dilakukan seleksi administrasi, wawancara, dan penilaian.
Calon Tenaga AKD yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan waktu yang ditentukan dianggap menggugurkan diri.
(fdl/eds)