PHK mau tak mau mungkin akan dilakukan karena kenaikan cukai akan menggerus penjualan dari industri hasil tembakau (IHT), meliputi tembakau dan cengkeh yang digunakan untuk membuat rokok.
Informasi selengkapnya dimuat di halaman selanjutnya.
Mulai Ancang-ancang PHK
Foto: Akrom Hazami/detikcom
|
"Kalau masalah PHK itu tergantung kemampuan masing-masing perusahaan. Tapi jangka panjang arahnya bisa ke sana, untuk melakukan efisiensi," kata dia ditemui di Kantor Kadin, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Menurutnya kenaikan cukai sangat memberatkan pelaku industri hasil tembakau (IHT). Bahkan pihaknya memprediksi akan terjadi penurunan penjualan tembakau maupun cengkeh untuk rokok.
Kemungkinan penurunan penjualan itu akan berujung pada upaya efisiensi, salah satunya adalah pengurangan tenaga kerja.
Penjualan Bakal Merosot
Foto: Dok. Ditjen Bea Cukai
|
"Potensi penurunan penjualan di tahun 2020 cukup besar sekitar 15% untuk tembakau, kemudian untuk cengkeh bisa sampai 30%. Kemudian penjualan pun bisa diperkirakan turun," kata dia ditemui di Kantor Kadin, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Turunnya penjualan ini akan membuat pelaku industri harus melakukan rasionalisasi dengan mengurangi jumlah karyawan, alias melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ya secara otomatis pelaku bisnis anggota kami pada saat penjualan turun pertama kali yang dilakukan adalah efisiensi dalam hal produksi dan lain-lain, the last minute adalah rasionalisasi," jelasnya.
Halaman 2 dari 3