Kembali Mesra, Citilink Cabut Gugatan ke Sriwijaya Air

Kembali Mesra, Citilink Cabut Gugatan ke Sriwijaya Air

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 03 Okt 2019 13:05 WIB
Foto: (Ardian Fanani/detikcom)
Jakarta - Managemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk meminta anak usahanya PT Citilink Indonesia untuk mencabut gugatannya atas Sriwijaya Group. Hal ini sejalan kembali 'mesranya' hubungan dua grup maskapai.

Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara mengatakan, hal tersebut sejalan dengan arahan dari pemegang saham atau pemerintah.

"Untuk gugatan Citilink, karena kita sudah sepakat dengan pemegang saham seperti spirit yang disampaikan Bu Menteri, bahwa kita harus melayani penumpang, untuk kepada para pegawai saya sudah minta Citilink untuk men-drop tuntutan tersebut yang penting penumpang terlayani, dan para pegawai pastinya," jelasnya di Kementerian BUMN Jakarta, Kamis (3/10/2010).
Sebelumnya, Citilink menggugat PT Sriwijaya Air dan PT NAM Air atas dugaan wanprestasi. Gugatan ini buntut dari sengketa kerja sama manajemen (KSM) antara grup maskapai pelat merah itu dengan Sriwijaya Air Group.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Kamis 17 Oktober 2019 pukul 09.15 WIB.

"Iya, benar. Silakan dicek langsung di situsnya," ujar VP Corporate Secretary Citilink Indonesia Resty Kusandarina membenarkan gugatan tersebut dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (29/8/2019).

Namun, ia tidak merinci wanprestasi apa yang dimaksud dalam diktum tuntutan yang diajukan.

Mengutip situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Sabtu (29/8), gugatan tersebut telah diajukan oleh Citilink ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dengan kuasa hukum Eri Hertiawan pada Rabu (25/9) lalu.
Dalam gugatannya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam hal ini, terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.

Sebagai informasi, KSM antara kedua perusahaan terjalin sejak 19 November 2018 lalu. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari upaya perbaikan kinerja keuangan Sriwijaya Air Group yang menanggung utang kepada sederet perusahaan pelat merah di antaranya ke anak perusahaan Garuda PT GMF AeroAsia, PT Pertamina (Persero), dan PT Angkasa Pura I dan II.


(dna/dna)

Hide Ads